Jaga kamtibmas jelang tahun baru, Polres Sukoharjo musnahkan 2.500 knalpot brong

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 07:40 WIB
Jaga kamtibmas jelang tahun baru, Polres Sukoharjo musnahkan 2.500 knalpot brong

HARIAN MERAPI- Polres Sukoharjo musnahkan sebanyak 2.500 knalpot brong hasil operasi pelanggaran lalu lintas beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Masyarakat diminta mematuhi ketertiban berkendara dengan menggunakan knalpot standar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Sabtu (23/12) mengatakan, pemusnahan sebanyak 2.500 knalpot brong sudah dilaksanakan di Halaman Mapolres Sukoharjo pada Jumat (22/12) usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Candi 2023. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo.

Knalpot yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari para pelanggar lalu lintas. Petugas menemukan pelanggaran penggunaan knalpot brong disejumlah wilayah.

AKBP Sigit menyampaikan komitmen untuk menjadikan Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong atau tidak standar. Oleh karenanya, Polres Sukoharjo akan menggencarkan operasi knalpot tidak sesuai dengan ketentuan ini, utamanya saat momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Juga: Peruntungan horoskop Shio Macan sepekan mulai Minggu 24 Desember 2023, Anda mengungkapkan kebenaran Anda

“Kami akan menindak kendaraan dengan knalpot bising. Hal ini merupakan bagian dalam upaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Sukoharjo,” lanjutnya.

AKBP Sigit, juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sukoharjo untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong saat merayakan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Disini kami juga mengajak semua pihak dalam perayaan malam pergantian tahun maupun Natal bebas dari knalpot brong. Apabila ada, maka akan dilakukan tindakan tegas,” lanjutnya.

AKBP Sigit mengatakan, dasar pelaksanaan penindakan pelanggaran lantas knalpot brong yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tengah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Ranmor di Jalan dan Dakgar Lantas Angkutan Jalan.

Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan petugas secara kasat mata. Selain itu penindakan pelanggaran juga dilakukan malam minggu atau hari libur di bundaran Patung Pandawa Solo Baru Grogol.*

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar