HARIAN MERAPI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyatakan hingga saat ini masih kekurangan 562 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dari 22.162 formasi petugas KPPS baru terisi 21.600 orang. Sehingga kami masih kekurangan 562 petugas KPPS," ujar Ketua KPU Bantul, Joko Santosa di sela-sela kegiatan Coffee Morning di Pendapa KPU Bantul, Jumat (22/12/2023).
Padahal untuk waktu pendaftaran anggota KPPS disediakan waktu cukup panjang yakni mulai 11 sampai 20 Desember 2023.
Selain itu honor petugas KPPS cukup menggiurkan naik dua kali lipat dari sebelumnya yakni untuk ketua sebesar Rp 1,2 juta, anggota Rp 1 juta dan linmas Rp 700 ribu.
Mekanisme untuk menjadi anggota KPPS sendiri pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat seperti dukuh dan RT.
Untuk itu pihak padukuhan berhak mengusulkan warganya menjadi petugas KPPS.
Selanjutnya calon petugas yang telah lolos cek kesehatan akan dilantik menjadi anggota KPPS pada 25 Januari mendatang sebelum menjalankan tugasnya.
Sejauh ini, KPU Bantul belum mengetahui secara pasti alasan minimnya masyarakat mendaftar menjadi petugas KPPS.
Namun diprediksi kekurangan petugas KPPS ini karena tidak keluarnya surat keterangan sehat dari puskesmas.
Karena untuk mendaftar KPPS harus melakukan pemeriksaan seperti gula darah, asam urat dan kolesterol.
Selain itu dalam pemeriksaan juga calon petugas KPPS dibebankan membayar biaya Rp 53 ribu yang ditanggung sendiri.**
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!