PADANG, paradapos.com - Sidang gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap PT Kencana Sawit Indonesia (KSI) terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Kamis, 21 Desember 2023, persidangan antara Hasan Basri, yang merupakan ketua PUK SPPP SPSI PT KSI selaku pihak penggugat dan PT KSI selaku tergugat memasuki agenda pembuktian.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafrizal SH yang beranggotakan dua hakim Ad-Hoc PHI masing-masing Eko Pramono dan Abdul Rahman Lubis, pihak penggugat yang diwakili oleh tim kuasa hukum Wiwit Widuri SH, MH, Widi Faris Fauzan, SH, Faizalliza Alimin SH dan Hamda Yusiko Saragih, SH dari Kantor Hukum Wiwit Widuri SH, MH & Rekan menyerahkan buntalan berkas yang berisikan sejumlah bukti kehadapan majelis hakim.
Bukti-bukti yang diserahkan oleh pihak Penggugat di hadapan majelis hakim tidak serta merta langsung diterima. Ketiga hakim secara bergantian mencek dengan teliti keabsahan bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum pihak Penggugat. Prosesnyapun berjalan hampir 20 menit.
Baca Juga: Peresmian Pemakaian Gedung Baru DPRD Kota Padang, Anggota Dewan Diharapkan Tambah Semangat Bekerja
"Bukti yang diserahkan oleh pihak penggugat sudah kami terima. Namun demikian, kami masih memberikan waktu kepada pihak tergugat selama dua minggu untuk melengkapi bukti-bukti lainnya," ujar Hakim Ketua Syafrizal SH sembari menutup sidang.
Diberitakan sebelumnya, persengketaan antara Hasan Basri, yang merupakan Ketua PUK SPPP SPSI PT KSI selaku pihak penggugat dan PT KSI selaku Tergugat terkait adanya kesepakatan yang belum dicapai sesuai tata tertib Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal tunjangan pensiun pekerja atau pesangon terhadap para pekerja.
Dalam kasus ini, keinginan para buruh cukup sederhana yakni dalam hal pembaharuan PKB haruslah dirundingkan dengan landasan PKB yang terdahulu agar mencapai kesepakatan yang dari kedua belah pihak yaitu Pekerja dan juga Perusahaan.
Namun pihak manajemen perusahaan ternyata tidak mau. Sebelum PKB terbaru diterbitkan, perusahaan ingin memakai undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Akibatnya, buruh dirugikan sampai 45 persen dari hak pesangon yang harus diterima.
Terkait hal ini, Wiwit Widuri, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pekerja dihadapan wartawan menyebut, PT KSI tidak menghargai dan menghormati PKB yang sudah disepakati bersama lantaran PT KSI tidak menjalankan ketentuan yang ada di dalam PKB.
"Kami akan tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak teman-teman pekerja. Alih-alih menjalankan PKB, PT KSI justru ingin pemberlakuan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah tidak berlaku beserta turunannya yaitu Peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK. Apalagi Marwah PKB kualitasnya harus lebih baik dibandingkan dengan Undang-undang dan itulah tujuan PKB. Jikalau perusahaan menginginkan ketentuan PKB disamakan dengan Undang-undang maka apalah fungsi PKB," sebutnya sembari mempertanyakan.
Baca Juga: Bukittinggi Memasuki Usia ke-239 Tahun, Perjalanan Panjang dalam Membangun Peradaban
Sebenarnya, lanjut Wiwit, sidang ini merupakan jalan buntu bagi kedua belah pihak baik pihak PUK maupun pihak perusahaan.
"Seharusnya tidak sampai sidang, tapimencari solusi-solusi yang baik agar kita tidak melalui jalur PHI ini," lanjut Wiwit lagi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!