paradapos.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) diizinkan mempunyai hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asya'ri menuturkan, ODGJ bisa nyoblos melihat pada adanya perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024.
Pada perubahan ini, tidak ada lagi kategorisasi yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," terang Hasyim dikutip Jumat 22 Desember 2023.
Akan tetapi, untuk penggunaan hak pilih dari warga negara Indonesia (WNI) yang dalam gangguan jiwa ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pengampuannya, misal seperti pihak rumah sakit maupun panti sosial.
Jadi, saat hari pencoblosan, KPU Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan para pengampu nya tersebut untuk menanyakan apakah dapat memakai hak pilihnya atau tidak.
"Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu nanti pada hari pemungutan suara atau (selama) durasi jam pemungutan suara," terangnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sewaktu.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!