Cek Batas Usia dan Syarat Menjadi PPPK 2024, Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK Part Time Jadi Andalan?

- Jumat, 22 Desember 2023 | 02:01 WIB
Cek Batas Usia dan Syarat Menjadi PPPK 2024, Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK Part Time Jadi Andalan?

paradapos.com – Perhatikan info pengangkatan honorer jadi ASN PPPK 2024 yang berkaitan dengan batasan usia.

Seluruh honorer di Indonesia pastikan usia anda masuk dalam kategori pengangkatan untuk mencuri peluang jadi ASN.

Bagaimanapun juga batasan honorer berdasarkan yang disampaikan dalam UU ASN hanya berlaku hingga Desember 2024.

Baca Juga: Junimart girsang, harapan terang bagi tenaga honorer: Angkat menjadi ASN

Secar tidak langsung jika masih ada honorer yang belum diangkat jadi ASN PPPK akan dihapus.

Alhamdulillahnya di era UU Nomor 20 Tahun 2023, pintu kesempatan terbuka lebar bagi para honorer menuju status ASN PPPK 2024.

Inilah kabar baik bagi mereka yang selama ini menanti kepastian akan nasibnya.

Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan honorer 2024 menjadi PPPK menjadi langkah positif dalam peningkatan kesejahteraan.

Sebelumnya, wacana pengangkatan honorer sebagai PPPK tidak pernah menjadi bagian dari agenda pemerintah.

Kini, berkat payung hukum UU Nomor 20 Tahun 2023, kebijakan tersebut menjadi kenyataan.

Jadwal penghapusan status non-ASN dan ancaman PHK Massal pada 28 November 2023 semula menggantung, namun UU ASN 2023 mengubah dinamika tersebut.

Baca Juga: Junimart girsang, harapan terang bagi tenaga honorer: Angkat menjadi ASN

Syarat pengangkatan honorer 2024 menjadi PPPK telah diumumkan oleh MenPAR RB, dan satu hal yang perlu diperhatikan adalah batas usia.

DPR RI berperan penting dalam merevisi UU sebelumnya, menjadikannya dasar hukum yang melindungi honorer 2024 untuk menjadi PPPK.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Komentar