paradapos.com - Polsek Akabiluru jajaran Polres Payakumbuh mengamankan seorang tersangka pelaku penggelapan uang hasil penjualan sebuah toko yang beralamat di Jorong Piladang Kecamatan Akabiluru, pada Rabu 22 Desember 2023.
Tersangka diketahui berinisial R (23) berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada secara sah telah melakukan tindak pidana menggelapkan uang toko tempat dirinya bekerja sejak periode Juli 2023 hingga Desember 2023.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kapolsek Akabiluru Iptu Sunardi mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan pemilik Toko RATU saat melakukan pemeriksaan keuangan toko menemukan kejanggalan bukti pembukuan dan mengarahkan kecurigaan terhadap tersangka di karena posisi tersangka merupakan pemegang kas dan pembukuan hasil penjualan barang.
Baca Juga: Ethan Mbappe Debut, Kylian Mbappe Cetak Brace di Hari Ulang Tahunnya, PSG Menang 3-1 Atas Metz
"Berdasarkan kecurigaan tersebut korban datang ke Mapolsek untuk melaporkan kecurigaanya perihal tindak pidana penggelapan yang terjadi di toko miliknya, " ungkap Sunardi.
Serangkaian proses penyeledikan kemudian di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Akabiluru terhadap tersangka. Dihadapkan pada keterangan saksi dan bukti yang ada tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatanya yang telah di mulai sejak periode bulan Juli 2023 hingga tanggal 18 Desember 2023.
"Total kerugian toko di taksir berjumlah Rp 30.000.000,- dan untuk saat ini kita tetapkan motif pelaku melakukan penggelapan berdasar ketidaksukaanya terhadap korban sebagai pemilik Toko, " beber Sunardi.
Iptu Sunardi juga menegaskan telah menahan tersangka yang saat ini berada di Rutan Polres Payakumbuh guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka saat ini sudah di Polres beserta barang bukti berupa 8 lembar struk pembelanjaan, 8 lembar faktur penjualan dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BA 3780 MAA yang di beli dari uang hasil penggelapan juga turut diamankan," tutupnya***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!