PARADAPOS.COM - Kasus yang mendera Brigadir Ade Kurniawan (AK) anggota Intelkam Polda Jawa Tengah mendapat perhatian publik. Oknum polisi ini dilaporkan kekasihnya ke SPKT Polda Jateng atas dugaan pembunuhan bayi mereka.
Sumber di internal Polda Jateng menyebut, Brigadir AK merupakan tipikal orang yang sulit diberi nasihat.
“Brigadir AK ini jarang masuk kantor dan susah dinasihati sama seniornya,” kata sumber yang merupakan senior Brigadir AK, Rabu (12/3/2025).
Dia menceritakan, Brigadir AK ini pernah menikah dengan sesama anggota Polri namun sudah bercerai. Mantan istrinya polwan yang saat ini kena sanksi demosi 10 tahun di Polres Wonogiri.
Sementara pelapor NJP (24) atau kekasih Brigadir AK diketahui berasal dari luar Jawa. NJP baru saja lulus dari kuliah di salah satu kampus negeri di Kota Semarang.
“Ketemunya (Brigadir AK dengan NJP) di dunia malam,” kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Perkara kasus Brigadir AK ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto yang menyebut penyidik telah menemukan bukti-bukti kuat telah terjadi peristiwa pidana pada kasus yang dilaporkan tersebut.
“Hasil gelar perkara kemarin, statusnya mulai penyidikan. Artinya, berarti dugaan tindak pidana itu sudah terjadi. Hasil gelar perkara diputuskan adanya dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur ke penyidikan,” ujarnya, Selasa (12/3/2025).
Sementara itu, NJP melalui kuasa hukumnya Alif Abdurrahman dan M Amal Lutfiansyah dari Kantor Abdurrahman & Co menyebut insiden meninggalnya bayi berusia 2 bulan tersebut terjadi pada Minggu (2/3/2025). Ketika itu NJP dan Brigadir AK mengajak bayi itu jalan-jalan di mobil.
Sampai di Pasar Peterongan Kota Semarang, mobil berhenti. Bayi laki-laki ini kemudia dititipkan ke ayahnya yakni Brigadir AK.
Selanjutnya NJP masuk pasar selama 10 menit. Begitu kembali, ternyata kondisi bayi mencurigakan, seperti tertidur dengan bibir membiru.
Mereka lalu membawanya ke RS Roemani Semarang, namun keesok harinya meninggal dunia. Dokter menyebut gagal napas menjadi penyebab kematian bayi tersebut.
“Brigadir AK ini Bapak kandung dari bayi itu, Ada hasil tes DNA-nya,” kata Alif.
Karena ada kecurigaan makin menguat meninggal tak wajar, NJP melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025 sesuai LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa tengah. Polisi kemudian melakukan ekshumasi alias bongkar makam NA di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK.
Sumber: inews
Artikel Terkait
PP GPA: Tanpa Polisi, Hukum Tidak akan Tegak
Pantas Bikin Motor Mogok, Kejagung Buka Borok Pertamina: Patra Niaga Beli Pertalite, Eh Dioplos Jadi Pertamax!
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran Aman
Anak Riza Chalid Mulai Nginep di Rutan Salemba