PARADAPOS.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) diamankan Polisi karena hendak menjual emas palsu di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Surabaya, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (6/3).
Pria itu bernama Nanchang Zhang (56) yang merupakan WNA asal China. Ia ditangkap pada Kamis (6/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Jadi pelaku ini menawarkan sekitar 59 keping yang menurut pengakuan pelaku itu emas, akan dijual ke toko plaza kunci," katanya.
Namun, saat emas tersebut dites oleh warga, ternyata kepingan tersebut bukan emas atau emas palsu, sehingga pelaku diteriaki oleh warga.
"Tetapi saat dites ternyata bukan emas, kemudian yang bersangkutan diteriaki oleh massa. Pelaku sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia," ucapnya.
Dari kejadian itu, pelaku diamankan personel Polresta Bandar Lampung. Kemudian, Polisi berkoordinasi dengan Imigrasi kelas 1 TPI Bandar Lampung.
"Dari hasil koordinasi, kami mengetahui bahwa yang bersangkutan ini pertama kali datang ke Indonesia 2023 menggunakan visa kunjungan, tahun 2024 pelaku datang lagi pakai visa kunjungan, kembali lagi di 2025 bulan Januari dan Februari pelaku datang lagi kesini," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan informasi dari Polresta Barelang, bahwa pelaku melakukan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Polres Barelang.
"Kerugian menurut penyidik di sana sekitar 2 milliar dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Polresta Barelang terkait penanganan yang bersangkutan," ungkapnya.
Saat ini, terhadap pelaku telah diserahkan kepada Imigrasi sambil menunggu tim penyidik Polresta Barelang untuk menjemput pelaku.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
PP GPA: Tanpa Polisi, Hukum Tidak akan Tegak
Pantas Bikin Motor Mogok, Kejagung Buka Borok Pertamina: Patra Niaga Beli Pertalite, Eh Dioplos Jadi Pertamax!
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran Aman
Anak Riza Chalid Mulai Nginep di Rutan Salemba