INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengungkap isi materi pemeriksaan terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang sejatinya berlangsung pada Kamis (21/12/2023). Rupanya, penyidik ingin menggali keterangan terkait aset-aset yang tidak dilaporkan Firli dalam LHKPN.
"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya serta harta benda Istri, anak dan keluarga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Ade Safri mengatakan pihaknya menemukan fakta baru berkaitan dengan aset Firli. Rupanya, ada aset yang diduga tidak didaftarkan di dalam LHKPN.
Baca Juga: Kok Bisa! Ambulan tidak tersedia, Pasien Kecelakaan Terpaksa Naik Mobil Pick Up
"Dimana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," ungkap Ade Safri.
Sayangnya, Ade Safri tidak merinci aset apa saja yang tengah dibidik oleh polisi. Dia hanya menyebut Firli belum memberi penjelasan mengenai aset ini.
"Belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Ade Safri.
Baca Juga: Alasan Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Dinilai Tak Wajar, Polisi Layangkan Panggilan Kedua
Dipanggil Kedua
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri pada hari ini dijadwalkan untuk kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Firli memilih absen dari pemanggilan tersebut dengan alasan ada kegiatan penting salah satunya pemerikssan Dewas KPK.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dengan tegas tidak menilai alasan yang diajukan Firli tidak layak. Langkah lanjutanya, polisi kembali memanggil Firli kali ini dalam surat panggilan kedua.
Baca Juga: Pengangguran meningkat, ILO Ungkap 66% Pekerjaan di Gaza Hilang Akibat Perang
Jika dalam panggilan kedua ini Firli tetap tidak hadir tanpa alasan yang jelas, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan aksi penjemputan paksa hingga penangkapan terhadap Firli Bahuri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: news.indozone.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!