POSTREN - Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bertemu dengan masyarakat dalam kegiatan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok Antasari (Desari).
Total ada 19 warga dari Kelurahan Cipayung, Rangkapan Jaya Baru dan Pangkalan Jati Baru, Kota Depok yang menerima ganti kerugian, Rabu, 20 Desember 2023.
"Kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi dalam pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari, saya, Indra Gunawan, Kepala BPN Kota Depok, ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kerelaan Anda untuk memberikan tanah demi kepentingan bersama adalah bukti nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kemajuan Kota Depok khususnya Indonesia,” ujar Indra Gunawan.
Baca Juga: BPN Kota Depok Terima Penghargaan Tertinggi dari Ombudsman RI
Ditambahkan Indra, tanah yang diserahkan hari ini bukanlah sebuah kehilangan, melainkan investasi amal untuk masa depan anak-cucu yang lebih baik.
Pembangunan infrastruktur ini akan membuka akses dan peluang baru, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Ingatlah, bahwa setiap batu yang diletakkan di atas dan di dalam tanah dalam pembangunan jalan tol ini, adalah bagian dari kontribusi Anda. Anda semua adalah pahlawan pembangunan, dan tanpa Anda, kemajuan ini tidak akan mungkin terjadi,” tutur Indra didampingi tim pengadaan tanah BPN Kota Depok.
Indra Gunawan menambahkan, proses pemberian ganti kerugian tersebut berdasarkan Surat dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1452/LMAN/2023 tanggal 12 Desember 2023.
Baca Juga: BPN Kota Depok Jelaskan Perbedaan Sertifikat Elektronik dan Manfaatnya
Berdasarkan keputusan tersebut, dilaksanakan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang atas objek Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari yang melintasi Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, dan Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Penyerahan dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB di BNI Kelapa Dua Jl. Akses UI Kampung Kelapa Dua Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor, Komp. Asrama Brimob, Brimkoppol Korps Brimob Kesatrian Amji Atak, Tugu, Bogor, Kota Depok, Jawa Barat.
Proses pemberian ganti kerugian berjalan lancar dan penuh tawa. Masyarakat yang berhak menerima ganti kerugian melengkapi persyaratan yang diwajibkan.
Baca Juga: Cara Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Kian Mudah, Berikut Penjelasan Rinci dari BPN Kota Depok
Di antaranya, membawa seluruh Dokumen ASLI bukti Kepemilikan (seperti Sertifikat, Akta Jual Beli, Girik/IPEDA, dan lain-lain), KTP, KK, Surat Nikah Asli.
Termasuk, data pendukung bangunan antara lain IMB, Rekening Listrik terakhir, rekening telepon terakhir, SPPT/PBB tahun 2023. Hadir beserta suami dan istri. Untuk waris, seluruh ahli waris Hadir dengan membawa KK, KTP, surat nikah asli masing-masing ahli waris.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: postrend.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!