GORAJUARA - Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mengingatkan Pemkot Bandung untuk lebih hati-hati terkait aset, sehingga harus diperlihara dan tersertifikat.
"Intinya harus lebih hati-hati, terkait aset ini dan harus dipelihara. Karena banyak kasus, sehingga aset Pemkot Bandung harus segera tersertifikat dan dikelola dengan baik, sehingga
tidak ada aset yang hilang," ujarnya.
Demikiana disampaikan Komisi A DPRD Kota Bandung saat melakukan peninjauan lapangan objek tukar menukar barang milik daerah, berkenaan persetujuan tukar menukar barang milik
daerah Pemkot Bandung di Kawasan Pasar Baru dan Kawasan Cilengkarang, Bandung, Senin 18 Desember 2023.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Beri Sejumlah Catatan untuk Rancangan Awal RPJPD Bandung 2025-2045, Ini Paparannya
Menurut Rizal, sertifikasi aset tersebut untuk mengantisipasi ketika adanya perselisihan atau persoalan terkait kasus-kasus tanah di Pemkot Bandung sehingga hal yang serupa tidak terjadi
lagi ke depannya.
"BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) kaitan dengan urusan masalah aset harus lebih hati-hati, terutama yang belum tersertifikat. Sehingga menjadi kekuatan hukum yang mana itu
milik Pemkot Bandung," ujarnya.
Ia juga menjelaskan peninjauan tersebut dilakukan karena adanya permohonan ruislag (tukar guling) aset tanah. Aspek kehati-hatian harus dikedepankan terlebih saat ini Pemkot
Bandung sedang membutuhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Jadi ketika ada permohonan ruislag, tentunya kita harus melihat di lapangan apakah memenuhi kebutuhan RTH tersebut. Sehingga apakah itu bisa tergantikan, namun Pemkot Bandung tidak dirugikan dengan adanya penukaran tersebut. Ada tiga permohonan untuk ruislag. Nah penggantinya itu, aset di sana tidak dipakai sehingga ditukar, maka perlu adanya kehati-hatian tukar menukar aset. Yakni 100 meter jadi 3.700 meter yang jadi tukar guling aset," katanya.
Dalam peninjauan tersebut, hadir Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., serta
Anggota Komisi A, DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dan Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorajuara.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!