Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Kementerian PANRB, Diumumkan, Jumlah yang Lolos!

- Kamis, 14 Desember 2023 | 12:20 WIB
Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Kementerian PANRB, Diumumkan, Jumlah yang Lolos!

paradapos.comKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023.

Sebanyak delapan formasi terisi di rekrutmen kali ini. Hasil akhir ini merupakan integrasi nilai dari berbagai seleksi yang telah dijalani para pelamar.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2023! Intip Besaran Gaji Kerja di PT Garmin Indonesia, Tembus Rp 8 - 12 Juta Per Bulannya

Seleksi tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT) dimana soal ujiannya berkaitan dengan teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Kemudian, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dimana para pelamar melakukan praktik kerja yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar dan juga melakukan wawancara dengan pimpinan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra 2024 tentang Cinta, Karir dan Keuangan

Hal itu disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023.

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 2024 tentang Cinta, Karir dan Keuangan

Berkas yang diunggah adalah berupa e-KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK yang masih berlaku, dan juga Kartu NPWP.

Selain itu pelamar juga harus mengunggah berbagai surat keterangan dan surat lainnya yang terlampir bersama dengan pengumuman tersebut.

Baca Juga: 7 Zodiak Menawan yang Hidupnya Dikelilingi Banyak Orang Baik

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 mendatang.

Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada yanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN, dianggap mengundurkan diri.

Artikel asli: manggarainews.com

Komentar