SURABAYA, INILAHNEWS-Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto mengatakan kenaikan tarif cukai di tengah daya beli yang lesu semakin memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah di tengah masyarakat. Sementara, pelaku industri terpaksa untuk menaikkan harga jual.
"Dengan kenaikan tarif cukai juga dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan turunnya daya saing industri tembakau," kata politisi Demokrat ini, Kamis 21 Desember 2023.
Berdasarkan keputusan Presiden, tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.
Ketentuannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.Baca Juga: DPRD Beri Sejumlah Catatan untuk Rancangan Awal RPJPD Bandung 2025-2045
Menurut dia,peningkatan cukai dan ketatnya regulasi tembakau akan berdampak pada maraknya rokok ilegal yang merupakan ancaman paling serius bagi industri rokok. Hingga saat ini belum melihat adanya keseriusan dari pemerintah dalam menindak produsen rokok ilegal.
"Situasi tahun 2024 diperkirakan tidak jauh dari keadaan tahun 2023. Total produksi rokok akan mengalami penurunan lagi seperti tahun 2023," ungkapnya pria asal Malang.
Agusdono yang juga caleg DPR RI dapil Malang Raya ini menjelaskan juga tujuan kenaikan cukai yang tinggi itu sebenarnya baik yaitu dimaksudkan agar menekan kemampuan konsumen, sehingga prevalensi perokok termasuk perokok anak menurun.
Namun karena kenaikannya terlalu drastis, sebagai contoh kenaikan cukai rokok pada 2020, rata-rata 23%. Tahun 2021 dan 2022 tarif rata-rata cukai rokok juga melonjak masing-masing sebesar 12,5% dan 12%. Sedangkan pada 2023, tarif rata-rata cukai rokok naik 10%.
Sedangkan kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35%, akhirnya konsumen memilih untuk mencari rokok yang lebih murah dan bahkan memutuskan membeli rokok ilegal.“Akibat hal tersebut, sasaran penurunan perokok tidak tercapai dan pemasukan negara juga berkurang, karena rokok ilegal tidak bayar cukai dan pajak lainnya seperti yang dilakukan rokok legal,” jelasnya.*(Wan).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inilahnews.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!