PARADAPOS.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait revisi UU KPK yang disebut sebagai upaya mengamankan Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution.
Said Didu menilai informasi tersebut tidak sulit untuk ditindaklanjuti.
"Tdk sulit menindaklanjuti info Hasto terkait revisi UU KPK," ujar Said Didu di X @msaid_didu (23/2/2025).
Dikatakan Said Didu, dalam pembahasan revisi UU KPK, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, yang berasal dari PDIP.
Sementara di DPR, koordinasi revisi dilakukan oleh Fahri Hamzah.
"Wakil pemerintah dalam pembahasan Menkumham Yasona (PDIP) dan yang koordinir di DPR adalah pak Fahri Hamzah," ucapnya.
Ia juga menyinggung dugaan adanya biaya sebesar 3 juta dolar dalam proses revisi UU KPK.
Said Didu bilang, jika tuduhan tersebut benar, maka pihak yang harus dimintai keterangan adalah Yasonna Laoly, Fahri Hamzah, atau anggota DPR dari PDIP yang ikut membahas aturan tersebut.
"Jika ada biaya 3 juta dollar tinggal tanya kedua orang tersebut atau anggota DPR dari PDIP yang ikut membahas," tandasnya.
Tdk sulit menindaklanjuti info Hasto terkait revisi UU KPK krn wakil pemerintah dalam pembahasan Menkumham Yasona (PDIP) dan yg "koordinir" di DPR adalah pak @Fahrihamzah. Jika ada biaya 3 juta dollar tinggal tanya kedua orang tsb atau anggota DPR dari PDIP yg ikut membahas. https://t.co/3qxowmTeCD
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) February 23, 2025
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengungkap arahan Presiden Joko Widodo di balik revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Hasto menyebut revisi itu dilakukan untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari potensi jeratan hukum.
Hasto mengaku pernah bertemu Jokowi di Istana Merdeka sebelum Gibran dan Bobby maju sebagai wali kota Solo dan Medan.
Dalam pertemuan itu, ia mengingatkan bahwa status keduanya sebagai kepala daerah akan membuat mereka rentan terhadap kasus korupsi dan gratifikasi.
Tak lama setelah diskusi itu, seorang menteri utusan Jokowi menemuinya dan menyampaikan bahwa presiden telah memberi arahan untuk merevisi UU KPK.
Menurut Hasto, revisi tersebut melemahkan kewenangan KPK, terutama dalam aspek penyelidikan dan penyidikan.
Lebih lanjut, Hasto mengklaim bahwa pembahasan revisi UU KPK membutuhkan dana sebesar 3 juta dolar AS.
Ia juga menegaskan bahwa revisi itu disahkan sebelum Pilkada 2020 untuk memastikan keamanan hukum bagi Gibran dan Bobby setelah terpilih.
👇👇
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Intip Kekayaan Rosan Roeslani Sang CEO Danantara, Punya Harta Rp 864 Miliar Tanpa Utang
Ditinggal Poros Perubahan, AHY Bersyukur Kini Masuk Pemerintahan
Ini Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos yang Dikirim ke Pemerintah Singapura
Hampir Semua Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Kecuali Gubernur Bali