PARADAPOS.COM - Pelaporan terhadap mantan sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy kian gencar.
Kini, giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Yogyakarta yang melaporkannya ke kepolisian setempat, Rabu (7/8/2024).
Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta, Solihul Hadi mengatakan bahwa pelaporan Lukman ke SPKT Polresta Yogyakarta terkait tuduhan pencemaran nama baik dan hoaks.
Sehingga hal itu dianggap mencederai institusi PKB ini. "Ini (pelaporan) adalah inisiatif kami sendiri sehingga dalam pertemuan kami di internal partai, langkah yang dilakukan di tingkat DPC adalah melaporkan beliau (Lukman Edy) ke Polresta masing-masing kabupaten/kota," kata dia ditemui di Mapolresta Yogyakarta.
Langkah yang diambil oleh DPC PKB Yogyakarta ini bagian dari langkah yang secara konstitusi tata kenegaraan adalah sah dilakukan oleh setiap warga negara baik perseorangan maupun kelembagaan.
Adapun, poin penting dari pelaporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilontarkan oleh Lukman Edy.
Pernyataan yang disampaikan langsung oleh Lukman dan terdokumentasikan di media menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ada di internal PKB.
"Kami tadi juga sudah mencantumkan media-media yang memberitakan apa yang disampaikan pak Lukman Edy baik cetak, elektronik dan Youtube," ucapnya.
Selain tingkat cabang, kasus ini sudah bergulir hingga tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang sudah melaporkan ke Mabes Polri. Adapun, pelaporan tingkat DPW PKB DIY ke Polda berlangsung pada Selasa (6/8/2024).
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024