Hal tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejagung RI pada sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Tiga tersangka itu di antaranya, Amir Syahbana (AS) selaku eks Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Rabu (31/7/2024).
Sebelumnya, Harvey dan Helena beserta alat bukti telah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada (22/7/2024).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga melakukan negosiasi untuk mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Baca Juga
Sidang Perdana Kasus Tata Niaga Timah di IUP di PT Timah (TINS) Digelar Besok
Sandra Dewi Keberatan atas Pelimpahan 88 Tas Mewah di Kasus Timah, Ini Kata Kejagung
KPK Harap Perluasan Simbara Bisa Tutup Celah Korupsi Timah dan Nikel
Sementara, Helena Lim diduga bertugas untuk menginisiasi keuntungan dari perbuatan Harvey itu untuk difasilitasi dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Dari kerja sama itu HM [Harvey Moeis] menginisiasi keuntungan untuk diserahkan ke PT QSE yang difasilitasi oleh H [Helena] dengan modus CSR dan diserahkan ke masing-masing tersangka lainnya," ujar Harvey.
Selain pokok perkara, Helena dan Harvey juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, terdapat sejumlah aset milik keduannya telah dilakukan pelimpahan ke Kejari Jaksel.
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan