Dorongan AS untuk terima pengungsi Rohingya, Indonesia desak tanggung jawab negara tujuan

- Selasa, 19 Desember 2023 | 23:40 WIB
Dorongan AS untuk terima pengungsi Rohingya, Indonesia desak tanggung jawab negara tujuan

paradapos.com—Amerika Serikat berada dalam tekanan global dalam menanggapi krisis pengungsi Rohingya.

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi, menekankan pentingnya negara-negara tujuan pengungsi, khususnya Amerika Serikat (AS), untuk menerima pengungsi Rohingya. 

Dorongan ini muncul di tengah gelombang pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh, Indonesia, dalam beberapa bulan terakhir. 

AS, sebagai negara pihak dalam Protokol Pengungsi Tahun 1967, memberikan respons terhadap krisis ini.

AS mengakui semangat kemanusiaan Indonesia yang telah memberikan perlindungan kepada ribuan pengungsi Rohingya.

Baca Juga: Ma’ruf Amin katakan jika tengah berkoordinasi dengan UNHCR untuk tangani pengungsi Rohingya

Dalam keterangan resmi, juru bicara Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, Michael Quinlan, menyatakan apresiasi terhadap upaya Indonesia dalam menanggapi krisis ini. 

Namun, dia juga mencatat bahwa pendekatan regional yang komprehensif terhadap krisis ini masih merupakan tantangan.

"Kami terus mengakui dan memuji semangat kemanusiaan Indonesia yang mengizinkan ribuan pengungsi Rohingya mendarat di Aceh pada tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya. Kami menyadari kedatangan mereka telah memberikan beban pada masyarakat setempat, dan kami turut merasakan kekecewaan Indonesia bahwa pendekatan regional yang komprehensif terhadap krisis ini masih sulit dilakukan," kata Quinlan, dikutip dari beberapa sumber pada Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Krisis pengungsi Rohingya: Indonesia desak penyelesaian akar masalah di Myanmar

Indonesia, meskipun bukan negara tujuan pengungsi, tetapi menjadi negara transit bagi pengungsi Rohingya. 

Menlu Retno Marsudi menyoroti kurangnya pendekatan regional yang komprehensif dalam menangani krisis ini. 

Meskipun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi atau Protokol Pengungsi 1967, negara ini berperan sebagai negara transit bagi pengungsi Rohingya.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan bahas isu pengungsi Rohingya di KTT ASEAN di Jepang

Artikel asli: unews.id

Komentar