Pertanyakaan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Apa Alkohol Membuat Orang Meninggal?

Friday, 26 July 2024
Pertanyakaan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Apa Alkohol Membuat Orang Meninggal?
Pertanyakaan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Apa Alkohol Membuat Orang Meninggal?



PARADAPOS.COM  - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti pertimbangan Pengadilan Negeri Surabaya dalam membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Salah satunya yakni dalih Dini Sera tewas akibat menenggak alkohol.

 

"Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7).

 

Harli mengatakan, JPU sudah menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan Dini dianiaya. Seharusnya bukti ini tidak bisa terbantahkan bahwa Ronald telah melakukan pembunuhan.

 


 

"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," jelasnya.

 

Adanya pertimbangan hukum Ronald memberikan bantuan pernafasan kepada Dini pun dinilai tidak tepat sebagai dasar Ronald dibebaskan. Sebab, Ronald sudah memiliki mens rea atau niat jahat melakukan penganiayaan kepada Dini yang berujung kematian.

 

Sebelumnya, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik membacakan vonis dengan tegas. Dia menyampaikan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.

 

Karena itu, lanjut dia, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Majelis memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Dan memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabat terdakwa, Ronald Tannur.

 

Vonis Ronald Tannur jelas jauh dari tuntutan JPU atau sidang sebelumnya. JPU menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun dan membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris sejumlah Rp 263,6 juta. Korban yang dimaksud adalah Dini Sera.

 

Dini tewas pada Oktober 2023 di Surabaya. Setelah Dini dan Ronald menghabiskan waktu berdua di salah satu klub dan pub karaoke di salah satu mal Surabaya. Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur


Sumber: jawapos 

SEBELUMNYA

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler