Mama Muda di Pamekasan Kepergok Digoyang Sepupu Suami di Kamar, Carok Jadi Jalan Terakhir

Tuesday, 23 July 2024
Mama Muda di Pamekasan Kepergok Digoyang Sepupu Suami di Kamar, Carok Jadi Jalan Terakhir
Mama Muda di Pamekasan Kepergok Digoyang Sepupu Suami di Kamar, Carok Jadi Jalan Terakhir


PARADAPOS.COM -
Polres Pamekasan, Madura menguak fakta baru penyebab duel carok sepupu di Pamekasan, Rabu (17/7/2024) sore.


Pada duel sepupu ini, satu orang tewas di lokasi setelah terkena beberapa kali sabetan celurit.


Dua sepupu yang berduel ini Alim dan Rahem, warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura.


Dalam duel itu, Alim membunuh Rahem menggunakan sebilah celurit.


Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, duel antar sepupu ini bermula dari dendam lama.


Mulanya, sekitar sembilan bulan sebelum kejadian, pelaku memergoki istrinya yang juga mama muda berselingkuh dengan korban.


Kedua pasangan selingkuh ini kepergok oleh pelaku sekamar di dalam rumahnya.


"Pada saat sebelum kejadian, anak dari si pelaku ini menanyakan ibunya, lalu pelaku ingat kejadian sembilan bulan lalu tentang perselingkuhan itu," kata AKP Doni Setiawan, Senin (22/7/2024).


Saat teringat dengan perselingkuhan itu, amarah pelaku kembali membuncah.


Lalu pelaku mendatangi rumah korban.


Setelah pelaku bertemu korban di rumahnya, terjadilah pertengkaran di dalam rumah korban.


Pertengkaran duel menggunakan senata tajam ini terjadi sampai keluar rumah korban.


Alim memegang celurit, sedangkan Rahem memegang pisau.



"Sebelummya, kejadian perselingkuhan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena masih ada hubungan keluarga antar keduanya," jelas AKP Doni.


Menurut AKP Doni, emosi pelaku kembali terbakar cemburu karena anaknya menenanyakan keberadaan Ibunya, sehingga pelaku kembali ingat kejadian sembilan bulan lalu.


"Setelah ketahuan kepergok selingkuh, istri pelaku minggat dari rumahnya," beber AKP Doni.


Sejauh ini, AKP Doni mengaku tidak bisa mengorek informasi lebih dalam dari istri pelaku terkait hubungan asmara berapa lama dengan korban.


"Pasal yang disangkakan 340 Subsider 338 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun," tutupnya.


Sumber: tribunnews

SEBELUMNYA

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler