Anggota Wantimpres Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan IKN Rp20 Triliun

- Kamis, 18 Juli 2024 | 05:30 WIB
Anggota Wantimpres Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan IKN Rp20 Triliun


Wantimpres RI Gandi Sulistiyanto ini dilaporkan terkait dugaan korupsi Rp20 triliun. 


"Yang kami adukan adalah dugaan penyimpangan pembangunan IKN antara pejabat Gandi Sulistyanto dengan Sinar Mas," ujar kuasa hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm.


Dugaan korupsi ini berupa kongkalikong agar APBN sebesar Rp20 triliun, dikucurkan ke perusahaan pengembang properti swasta Sinar Mas. Uang dikucurkan sebagai modal pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). 


"Seperti diketahui ada dana transaksi janggal Rp20 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada Sinar Mas sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata dia.


Alvin merasa aneh dengan kucuran dana tersebut. Sebab, menurutnya tak ada perusahaan pengembang swasta yang diberikan modal oleh pemerintah menggunakan APBN, guna melakukan pembangunan. 


"Seluruh developer mana pun, tidak ada kata yang dibantu pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Developer mau bangun itu harus cari modal sendiri bukan dari modal pemerintah, itu yang saya tahu," tutur Alvin yang didampingi ratusan pengunjuk rasa. 


"Kenapa diberikan kepada, sebagai perusahaan swasta? Kenapa nggak diberikan kepada perusahaan BUMN, seperti PP, WIKA yang punya pemerintah," imbuhnya. 


Halaman:

Komentar