paradapos.com, CIMAHI - Sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan prosedur. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi terus mengawal setiap tahapan proses pengawasan kampanye di tingkat kecamatan.
Hal ini disampaikan ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Teja Suntara S.Pd dalam jumpa pers di kantor sekeretariat Panwascam Cimahi Utara, Kamis (14/12/2023)
Teja mengatakan Kampanye ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial. Aturan kampanye telah diatur sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu Pemilihan Umum, dan tugas pengawas harus memastikan bahwa aturan-aturan tersebut dilaksanakan dengan baik selama 75 hari masa kampanye.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang alat kampanye dipasang di sejumlah tempat tertentu pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan umum, APK tempat-tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye adalah di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi, di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan,"ujarnya.
Lanjut Teja menuturkan untuk pemasangan APK oleh peserta pemilu serentak 2024 di beberapa ruas jalan di kecamatan cimahi utara, kota cimahi semakin marak dan melanggar peraturan daerah, larangan tersebut tertuang dalam perda kota cimahi nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan perda nomor 16 taun 2018 tentang izin reklame.
"Selama pengawasan alat peraga kampanye dari tanggal 28 november sampai dengan 13 desember 2023 panwascam telah mengawasi alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah kecamatan cimahi utara, dari hasil pengawasan tersebut banyak alat peraga kampanye yang terpasang di tempat yang dilarang,"tuturnya.
Baca Juga: Forum Gunung Pangajar Beri Pesan Khusus untuk Bawaslu Tasikmalaya. Terkait Seleksi Panwascam
Teja memaparkan dari hasil laporan pengawasan LHP sebanyak 27 laporan hasil pengawasan, ada pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar ada satu contoh laporan yang terjadi di ruas jalan aruman RT 06 RW 07 Kelurahan Cibabat, terdapat 10 spanduk peserta pemilu, 6 diantaranya berukuran 2 x 1 meter dan 4 lainnya berukuran 3 x 1 meter. Spanduk tersebut dipasang di gedung milik warga dan tidak memiliki izin pada pemilik gedung, sehingga warga tersebut mengeluh dan meminta untuk mencabut spanduk yang menempel di gedung tersebut.
"Kami sebagai panwascam tidak berhak untuk melakukan pencabutan alat peraga kampanye, karena bukan kewenangan panwascam. Namun ketika ada laporan dari masyarakat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai aturan maka panwascam akan merekomendasikan laporan tersebut kepada bawaslu kota cimahi,"pungkasnya.
Artikel asli: fokussatu.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!