Paloh Bangun Green House Pakai Uang Haram, KPK akan Tindaklanjuti Nyanyian SYL

Sunday, 30 June 2024
Paloh Bangun Green House Pakai Uang Haram, KPK akan Tindaklanjuti Nyanyian SYL
Paloh Bangun Green House Pakai Uang Haram, KPK akan Tindaklanjuti Nyanyian SYL


PARADAPOS.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami nyanyian eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait aliran dana kasus korupsi Kementan ke Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.


Dalam nyanyian SYL disebut bahwa duit haram itu turut membantu pembangunan green house milik Paloh di Kepulauan Seribu. Pihak SYL juga membeberkan dugaan cipratan duit proyek izin impor di Kementan yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.


"Terkait hal tersebut, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut maupun pengembangannya, dapat didalami oleh Penyidik untuk mencari kecukupan alat buktinya," ujar jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Minggu (30/6/2024).


Tessa juga tak menutup peluang bagi penetapan tersangka korporasi kepada Partai NasDem, namun bergantung pada analisis alat bukti dikumpulkan oleh tim penyidik. Maka itu, ia meminta seluruh pihak sabar menunggu.


Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah menikmati aliran dana kasus korupsi Kementan sebesar Rp 965.123.500 (Rp965 juta). SYL juga dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara atas pemerasan pejabat eselon di Kementan. Hal memberatkan tuntutan Eks Mentan tersebut karena tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait korupsi dirinya lakukan mencapai Rp44,7 miliar.


SYL nampaknya tak mau masuk bui sendirian dan mulai bernyanyi. Melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen, SYL mendesak KPK mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan sebuah green house yang terletak di Kepulauan Seribu.


"Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan," ujar Djamaluddin kepada awak media usai sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).


Djamaluddin juga menyebut, ketum parpol itu turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mendesak KPK jangan tebang pilih dalam menangani suatu perkara.


"Belum lagi soal impor yang nilainya puluhan bahkan ratusan triliun, dan itu pak menteri tidak tahu, dan teman-teman KPK tahu itu," ucapnya.


Informasi yang beredar, green house tersebut berada di Pulau Kaliage, Kepulauan Seribu. Untuk menuju ke sana dibutukan waktu 90 menit dari dermaga Ancol, Jakarta Utara. Pulau ini disebut-sebut milik Ketum NasDem Surya Paloh usai Koalisi Perubahan mengadakan pertemuan saat gelaran pilpres lalu.


Luas Pulau Kaliage hanya mencapai satu hektar, namun memiliki beragam fasilitas. Di antaranya dermaga, musala, helipad, villa dan area diving serta snorkeling.


Di pulau ini juga tersedia sejumlah tempat penginapan dengan desain yang unik, seperti penginapan dengan bentuk rumah Joglo Kayu Jawa yang memiliki desain megah. Kini Rumah Joglo tersebut berfungsi sebagai ruang tamu utama yang akan berkunjung ke pulau itu.


Di pulau tersebut juga terdapat sejumlah lokasi wisata lain, seperti Lumbung yang hanya berjarak tiga menit dengan berjalan kaki dari Rumah Joglo Kayu. Adapun Lumbung itu sendiri adalah berupa hutan tropis dan terdapat rumah-rumah dengan desain yang sangat unik.


Soal kepemilikan Paloh, sudah pernah dikonfirmasi oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi pada Juni 2023. Ia menjelaskan 40 persen dari Pulau Kaliage merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta. Maka dari itu, sebanyak 60 persen milik Surya Paloh.


"Kalau bicara Pulau Kaliage itu memang di situ ada kewajiban 40 persen kepada pemerintah daerah (pemda) yang saat ini sudah kita proses dari kewajiban itu. Memang itu pulaunya Pak Surya Paloh," kata dia pada Rabu (21/6/2023).


Sumber: inilah

SEBELUMNYA

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini