paradapos.com - Tahun 2024 mendatang agaknya menjadi tahun yang membahagiakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Pasalnya mulai tahun 2024 ini, para pegawai negeri sipil (PNS) akan resmi mendapat kenaikan gaji.
Tak hanya kenaikan gaji, pegawai negeri sipil (PNS) juga akan mendapat tambahan tunjangan.
Kabar gembira ini dibagikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.
Baca Juga: Daftar Lengkap Juara BWF World Tour Finals 2023 di Berbagai Kategori Sektor
Dilansir dari AyoBandung.com, PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV akan mendapat kenaikan gaji 8 persen.
Besaran kenaikan gaji PNS itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023.
Selain kenaikan gaji pokok setiap bulannya, PNS juga akan mendapat tambahan berupa tunjangan-tunjangan.
Ada beberapa jenis tunjangan yang akan diterima PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Baca Juga: Resep Puding Lumut Daun Kelor, Kreasi Unik Cemilan Sehat yang Punya Segudang Manfaat
Dilansir dari Metro Jambi, berikut ini nominal tunjangan yang akan diterima PNS berdasarkan golongannya:
Tunjangan Uang Lembur
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Artikel asli: mediapromed.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!