Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menjadi pembicara kunci di acara Sekolah Hukum PDIP.
“Pembuatan hukum atau perubahannya sekarang ini sesuai dengan kepentingan politik jangka pendek, kelompok tertentu, dan sesaat,” kata Mahfud di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (14/6).
Mahfud menilai pembuatan atau perubahan hukum saat ini menjadi gejala yang digunakan tidak berasaskan demokrasi. Istilah yang ia gunakan adalah rule by the law.
Mantan Ketua MK itu juga menilai hukum yang dibuat tanpa demokrasi itu bakal menimbulkan kesewenang-wenangan karena hukum dibuat tanpa menyerap aspirasi.
“Hukum itu harus ada sukma di dalamnya ada keadilan di belakangnya. Nah itu sukmanya bukan harusnya begini, dibuat begini, bukan itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung soal etika dan moral. Menurutnya, untuk menegakkan hukum yang demokratis itu perlu keadilan, bukan sekadar tertuang dalam peraturan.
Artikel Terkait
Microsoft Kuasai 27% Saham OpenAI, Investasi Rp2.200 Triliun untuk Kuasai AI!
Pemutihan Pajak Banten 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Klaim Sebelum 31 Oktober
Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang Terungkap: Pelaku Kesal Lokasi Jaga Dimasuki Paksa
Mahasiswa di Balik Prostitusi Online Malang Digerebek Polisi, Fasilitasi Transaksi Lewat Aplikasi