Tenaga Honorer P1 Sumringah! Garis Takdir P1 Datanya Tercover dalam Pengangkatan ASN PPPK

- Selasa, 19 Desember 2023 | 04:40 WIB
Tenaga Honorer P1 Sumringah! Garis Takdir P1 Datanya Tercover dalam Pengangkatan ASN PPPK

paradapos.com - Akhirnya ada kabar baik bagi tenaga honorer golongan Prioritas 1 (P1) dalam mekanisme pengangkatan ASN PPPK.

Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengungkapkan harapannya agar semua honorer prioritas satu (P1) segera mendapatkan solusi yang memuaskan.

Dengan penuh rasa percaya, ia meyakini bahwa proses penyelesaian untuk pelamar P1 akan segera rampung sehingga mereka dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

Para honorer P1 merujuk kepada para guru yang lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PG) melalui seleksi PPPK 2021 akan tetapi belum mendapatkan formasi pada tahun yang bersangkutan.

Baca Juga: Intruksi pengangkatan tenaga honorer harus ikut tes seleksi, 6 bidang honorer ini prediksikan lolos tanpa tes

Menurut Peraturan Menpan No. 20 Tahun 2022, pelamar P1 melibatkan THK 2 yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021.

3 golongan yang berada dalam kategori ini di antaranya tenaga non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi standar nilai pada seleksi PPPK 2021.

Sebuah perjuangan besar telah dilakukan untuk menangani masalah P1, di mana guru-guru yang lulus seleksi PPPK 2021 tapi belum mendapatkan formasi mengalami ketidakpastian karir dan buntu.

Kemendikbudristek memegang komitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan memberikan prioritas penyelesaian bagi mereka.

Baca Juga: Lolos Tanpa Skor TOEFL, Instansi dan Formasi CPNS 2024 Ini Siap Digembor

Walaupun banyak langkah telah diambil, para guru P1 masih menggantung dan belum mendapatkan kepastian mengenai status mereka.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek memprioritaskan penyelesaian untuk mereka sebagai langkah awal.

Melansir informasi dari situs resmi gtk.kemdikbud.go.id berikut penjabaran rincinya:

1) Pemerintah Daerah (Pemda) membuka 296.059 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023

Artikel asli: unews.id

Komentar