PARADAPOS.COM -Tersangka baru kasus pemalsuan pelat nomor DPR, HI, berprofesi sebagai pengacara.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tak bersedia membocorkan identitas secara lengkap.
"Tersangka keenam, HI, merupakan pengguna pelat, STNK dan id card palsu. Benar, di oknum pengacara," kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip Jumat (31/5).
Hingga kini ada enam tersangka, sedang mobil yang diamankan ada 8 unit, dan KTA DPR palsu ada 25 unit.
Dari enam orang tersangka, dua diantaranya, RH dan HI, diketahui sebagai pengguna plat, STNK, dan id card palsu.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024