Lonjakan COVID 19 Sudah Capai 336 Kasus, Warga Diimbau Lengkapi Vaksinasi Sebelum Liburan Natal dan Tahun Baru

- Selasa, 19 Desember 2023 | 00:20 WIB
Lonjakan COVID 19 Sudah Capai 336 Kasus, Warga Diimbau Lengkapi Vaksinasi Sebelum Liburan Natal dan Tahun Baru

GORAJUARA - Jelang liburan Natal dan Tahun Baru, masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID 19. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus ini di tengah masyarakat.

Apalagi, situasi COVID 19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.

Data Kemenkes hingga Jumat (15/12/2023) menunjukkan kasus konfirmasi COVID 19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Baca Juga: Resep Kue Dorayaki Kesukaan Doraemon, Perlu Dicoba Mudah Cara Membuatnya dan Tidak Perlu Lama Memakannya...

Sementara itu, aturan melengkapi vaksin ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu.

Mereka yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 diimbau untuk dapat segera mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Warga Samarinda! Ini 3 Rekomendasi Tempat yang Menjual Cromboloni Viral Dijamin Enak

“Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin COVID-19,” lanjut Dirjen Maxi.

Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.

Sertifikat vaksinasi dapat diunduh pada aplikasi SATUSEHAT Mobile. Apabila terdapat kendala dalam penginputan dapat mengirimkan email ke [email protected].

Baca Juga: Sebentar Lagi Hari Natal! Yuk Buat Soft Cookies Coklat di Rumah, Teksturnya Lembut, Chewy dan Bikin Ngiler!

Selain melindungi diri dengan vaksinasi, Dirjen Maxi juga meminta masyarakat untuk menerapkan penggunaan masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan COVID 19 juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.

Artikel asli: gorajuara.com

Komentar

Terpopuler