paradapos.com – Saat ini terjadi lagi lonjakan kasus COVID-19 pada Sejumlah wilayah Provinsi di Indonesia.
Oleh Karena itu Pemerintah pusat lewat, Kementerian Kesehatan menyatakan perlunya tindakan pencegahan penularan lonjakan kasus COVID-19 yang dilakukan serentak oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan sejak 8-14 Oktober 2023. Meskipun demikian, Lonjakan kasus ini tidak diikuti dengan jumlah peningkatan pasien rawat inap dan kasus kematian pasien.
Lonjakan Kasus COVID-19 di Indonesia pada saat ini didominasi oleh subvarian baru Virus EG.5. Virus Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian Virus omicron.
Baca Juga: Bikin Salfok! Mayor Teddy Berada di Barisan Pendukung Capres-Cawapres No Urut 2
Virus ini termasuk ke dalam kategori VOI (Variants of Interest ) yakni varian yang memiliki kemampuan bermutasi secara genetik dan diprediksi mampu mempengaruhi karakteristik klinis dari virus.
Karakteristik dari virus subvarian ini, Mampu menyebabkan peningkatan kasus dan bisa menghindari dari sistem pertahanan kekebalan tubuh.
Sehingga subvarian ini dengan mudah menginfeksi tubuh namun tidak menunjukan perubahan tingkat keparahan infeksi.
Namun, Menjelang libur hari raya Natal pada tanggal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 2024 dalam waktu dekat ini, Dikhawatirkan dapat berpotensi terhadap kenaikan jumlah kasus COVID-19.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyatakan, bahwa Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kasus COVID-19.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,”ujar, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada sehatnegeriku.kemkes.go.id, pada 15 desember 2023, Kemarin.
Baca Juga: Prabowo Dalam Sorotan: Pengamat Politik Tinjau Dampak 'Ndasmu Etik'
Dari Surat Edaran tersebut, berisi sejumlah himbauan yang di antaranya:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi dari COVID-19 melalui kanal resmi dari kemenkes : https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://covid19.who.int/ untuk update perkembangan kasus global COVID-19.
2. Memastikan Seluruh Nakes yang bekerja di garda terdepan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan sudah atau melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
Artikel asli: nolmeter.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!