Alihkan 1,6 Juta Honorer Menjadi ASN PPPK 2024, Database BKN Jadi Kunci Utama, Cek pendataan.non-asn.bkn.go.id

- Senin, 18 Desember 2023 | 11:40 WIB
Alihkan 1,6 Juta Honorer Menjadi ASN PPPK 2024, Database BKN Jadi Kunci Utama, Cek pendataan.non-asn.bkn.go.id

paradapos.com- Seiring dengan terbitnya UU ASN 2023 yang menargetkan penataan honorer selesai Desember 2024, maka berikut ini beberapa info penting.

Salah satu yang paling ditunggu adalah hasil pendataa non ASN beserta pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2024.

Dalam hal ini, MenPAN RB telah menyatakan bahwa terdapat 1,6 juta honorer yang tersisa di tahun 2024, selebihnya sudah diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: NAMA-NAMA LOLOS PPPK 2023: Guru Honorer di Daftar Ini Diangkat Tanpa Tes, BKN Umumkan Hasilnya di Tanggal..

Dimana honorer yang terdata tersebut tentunya telah lolos verifikasi BKN dan mempunyai peluang menjadi ASN 2024.

sekitar 1,6 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia berada di ambang peluang baru, sehingga menjadi angin segar dalam kebijakan kepegawaian dan membuka pintu untuk transformasi besar-besaran.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa sisa tenaga honorer tidak akan mengalami PHK atau penghapusan.

Bahkan honorer yang terdaftar berkeesempatan besar mengalami perubahan status menjadi PPPK.

Dari jumlah yang tersisa termasuk 1,6 juta honorer berasal dari hasil pendataan 2,3 juta tenaga non-ASN.

Selanjutnya, Pemerintah memberikan respon proaktif dengan merumuskan kebijakan kuota khusus.

Baca Juga: Benarkah Janji Pengangkatan Tenaga Honorer yang Telah Setia 5 Tahun akan Diangkat Tanpa Tes? Begini Faktanya!

Yaitu melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 648 tahun 2023, 80 persen dari kuota PPPK akan dialokasikan bagi eks Tenaga Harian Kerja (THK)-2 dan honorer non-ASN.

Langkah ini memberikan peluang bagi mereka yang selama ini setia mengabdi untuk mendapatkan afirmasi dan kesempatan menjadi PPPK.

Sejalan dengan perubahan paradigma dalam UU ASN 2023, pemerintah berusaha menciptakan aparatur sipil negara yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Artikel asli: unews.id

Komentar