TAK PERLU TES! Honorer Golongan Ini Otomatis Diangkat ASN PPPK 2024, Catat Syaratnya!

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 01:20 WIB
TAK PERLU TES! Honorer Golongan Ini Otomatis Diangkat ASN PPPK 2024, Catat Syaratnya!

 

paradapos.com – Bagi honorer yang memimpikan kelulusan dalam pengangkatan ASN PPPK tanpa tes 2024 berikut ada info menarik mengenai syarat yang perlu diperhatikan.

Dalam informasi yang ditegaskan oleh Komisi II DPR RI mengusulkan komitmennya untuk mengangkat honorer menjadi ASN PPPK 2024 tanpa seleksi kembali.

Tentunya pengangkatan tersebut juga memerlukan syarat yang perlu dipenuhi, honorer simak apa saja persyaratan pengangkatan PPPK tanpa tes yang dimaksud dalam artikel ini.

Baca Juga: CEK HASIL VERIFIKASI HONORER Menuju Pengangkatan ASN PPPK 2024, Apakah Data Anda Lolos?

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian bagi jutaan tenaga honorer non ASN yang telah melewati verifikasi BKN.

Dalam perjalanan menuju pengangkatan ASN PPPK 2024, honorer diimbau untuk mengecek nama mereka dalam database BKN guna memastikan peluang mereka memperoleh status tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa proses pengangkatan honorer menjadi ASN masih berlangsung dengan target penyelesaian pada Desember 2024.

Komitmen bersama pemerintah tetap terjaga, menanti keluarnya PP UU ASN yang akan memberikan kejelasan hukum.

Doli menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya keras dan intensif dalam proses tersebut, dengan penyusunan Peraturan Pemerintah yang diharapkan selesai paling lama bulan April 2024.

Agar pengangkatan honorer menjadi PPPK dapat berlanjut tanpa kendala, Komisi II DPR RI berjanji untuk menyertakan 2,3 juta non ASN sebagai PPPK pada tahun 2024.

Baca Juga: Pengangkatan honorer 2024, cek kategori yang tak bisa menjadi ASN PPPK!

"Kita berkomitmen, pada 6 Maret nanti akan diadakan konsinyering. Intinya, bagaimana 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata dan terverifikasi secara otomatis dapat diangkat menjadi PPPK," terangnya dilansir dari dpr.go.id.

Proses ini akan dimulai dengan pendekatan PPPK paruh waktu sebelum dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Tujuannya adalah menghindari potensi PHK dan pengurangan pendapatan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Komentar