DIBUKA! Begini Cara Cek Data Non ASN Lengkap: Panduan dan Syarat Pendataan Honorer

- Jumat, 02 Februari 2024 | 22:40 WIB
DIBUKA! Begini Cara Cek Data Non ASN Lengkap: Panduan dan Syarat Pendataan Honorer

paradapos.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendata non ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024.

Pendataan honorer atau non ASN ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait status data para tenaga honorer.

Hal Ini merupkan langkah lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang membagi status kepegawaian menjadi PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.

Baca Juga: Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Yang Terdaftar Di Database BKN, Siap-siap Menuju ASN 2024

Pendataan non ASN yang dilakukan oleh BKN mencakup informasi mengenai Tenaga Honorer (THK-II) dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 memberikan arahan terkait pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Cara Cek Data Non ASN di BKN

Tenaga honorer dapat memeriksa apakah data mereka telah tercatat dengan benar melalui situs [pendataan-nonasn.bkn.go.id](https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/). Proses ini juga memungkinkan mereka untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam pendataan non ASN.

Langkah-langkah Cek Data Non ASN:

1. Kunjungi [laman resmi BKN](https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman).
2. Pilih "Instansi" yang diinginkan.
3. Klik "Pengumuman" untuk melihat "Daftar Pegawai Non ASN".

Baca Juga: Berikut Hasil Keputusan Presiden tentang Honorer K2 Terbaru, Transformasi Aparatur Sipil Negara

Syarat Pendataan Non ASN

Beberapa syarat harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat terdaftar dalam pendataan non ASN, antara lain:

- Menerima honorarium dari APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
- Diangkat oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dengan rentang usia 20-56 tahun.

Proses Pendataan Non ASN

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Komentar