paradapos.com - Bupati Cirebon, Drs.H.Imron, M.Ag., bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Cirebon menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Ribuan botol miras dan sejumlah knalpot bising atau knalpot brong, Kamis 1 Februari 2024 bertempat di Mapolresta Cirebon, Jl Dewi Sartika Sumber.
Ribuan botol miras dan knalpot yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti hasil operasi pekat dan KYRD yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Bupati Cirebon, Drs.H.Imron,.M.Ag., mengaku sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh Jajaran Polresta Cirebon yang sangat serius dalam menangani permasalah miras dan kenakalan remaja di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Polresta Cirebon Lakukan Pemusnahan Ribuan Barang Bukti Miras dan Knalpot Brong
"Saya sangat apresiasi apa yang telah dilakukan oleh oleh Ibu Kapolresta dan Jajaran Polresta Cirebon, dalam merazia miras dan knalpot brong yang biasanya digunakan anak remaja," katanya.
Bupati Imron mengharapkan operasi dan razia bisa meminimalisir peredaran miras mapun knalpot brong di Wilayah Kabupaten Cirebon.
"Saya berharap dengan seringnya razia dari aparat kepolisian, peredaran miras, penggunaan knalpot brong dan kenakalan remaja bisa ditekan,"ujar Bupati Imron.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Kabupaten Cirebon Akan Segera Gunakan Teknologi Hologram
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut hasil operasi selama bulan Januari 2024.
"Miras ini hasil operasi yang sudah diamankan selama bulan Januari 2024 jumlahnya 1489 botol miras jenis pabrikan berbagai merk, ciu 2491 liter, dan jenis tuak 836 liter, " jelas Kapolresta.
Kombes Pol Sumarni menjelaskan selain ribuan botol miras dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan knalpot bising atau brong.
"Pemusnahan knalpot brong ini terkait aduan dari masyarakat tentang ketidaknyamanan bunyi knalpot kendaraan yang tidak sesuai dengan spesfikasi," jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!