paradapos.com -- Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sebentar lagi akan dibuka.
Pada rekrutmen kali ini, pemerintah akan menyiapkan 2,3 juta formasi yang juga terbuka untuk lulusan baru atau fresh graduate.
Kebutuhan formasi CPNS 2024 terdiri atas instansi pusat sebanyak 439.183 yang terdiri dari CPNS sebesar 207.247 dan PPPK 221.936 formasi.
Baca Juga: 4 Perbedaan CPNS Pusat dan Daerah, Cek di Sini Formasi dan Penempatan Kerjanya!
Sementara untuk instansi daerah sebesar 1.867.333 formasi yang terdiri dari CPNS 483.575 dan PPPK 1.383.758.
Mungkin masih banyak yang belum tahu perbedaan bekerja di instansi pusat dan daerah jika diterima sebagai CPNS.
Ada beberapa perbedaan antara instansi pusat dan daerah khususnya mengenai wilayah kerja, penempatan, dan sumber gaji.
Berikut adalah perbedaan bekerja di instansi pusat dan daerah untuk CPNS yang dikutip dari akun Instagram @infocpnsterkini.
Baca Juga: CATAT! Ini 3 Instansi CPNS untuk Lulusan SMA dengan Syarat Tinggi Badan
Wilayah Kerja
Dari sisi wilayah kerja, pelamar yang diterima CPNS di instansi pusat dan daerah akan bekerja di instansi naungan yang berbeda.
Pelamar yang diterima sebagai CPNS di instansi pusat akan bekerja di bawah Kementerian, Lembaga, atau Badan Pusat.
Sementara jika diterima di instansi daerah maka akan bekerja di bawah Pemerintah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Penempatan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!