paradapos.com, JEMBER - Beberapa waktu lalu, tepatnya pada bulan September 2023, viral kasus oknum penyidik polisi yang melakukan pemalsuan tanda tangan serta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sebuah kasus KDRT di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kasus tersebut, hingga saat ini masih berlanjut dan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember.
Pelapor atas nama Esther Lyndiawati (47) asal Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, kembali datang ke Mapolres Jember dengan ditemani Kuasa Hukumnya, untuk meminta kepastian lebih lanjut terkait perkembangan kasus yang menimpa dirinya itu.
“Kita datang kesini untuk memastikan, kasus ini benar-benar ditangani atau tidak. Sampai adanya Labfor keluar, kenapa sampai hari ini belum selesai, sudah terlalu lama juga kami menunggu,” jelasnya pada wartawan, Rabu (31/01/2024) sore.
Esther mengatakan, saat ini, anaknya yang terlibat kasus KDRT dan masih mendekam di dalam tahanan, sudah hampir keluar. Namun, kasus pemalsuan tandatangan dan BAP yang dilakukan oleh oknum penyidik, hingga kini belum juga usai.
“Kenapa saya menekan untuk segera diselesaikan, ya karena kita ingin, kasus ini bisa menjadi pembelajaran terutama untuk para penyidik lain di Jember maupun seluruh Indonesia, agar tidak melakukan perbuatan serupa,” bebernya.
Sementara itu, Muhammad yang merupakan Kuasa Hukum Esther juga mengatakan hal yang senada dengan kliennya tersebut.
Dirinya menyebut, kasus yang telah berlangsung selama hampir 5 bulan itu, hingga kini belum ada tanda-tanda perkembangan apakah terlapor statusnya akan segera naik menjadi tersangka.
“Tapi kami juga sudah mendapatkan informasi dari pihak reskrim melalui SP2HP, bahwa akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, dan itu yang kita tunggu,” tuturnya.
Di lain hal, KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugianto mengatakan jika saat ini, perkara tersebut masih terus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
“Sebelumnya, status terlapor ini sedang kita selidiki, namun saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Terkait Labfor sendiri kita tidak bisa menyimpulkan, namun infonya memang sudah turun dari Polda,” jelasnya.
“Kita masih tidak bisa mengungkapkan apa-apa, hanya di proses persidangan nanti. Kita tunggu proses persidangan itu nanti,” imbuhnya.
Terkait oknum polisi yang dilaporkan itu, Dwi menyebut bahwa saat ini terlapor masih aktif berdinas sebagai anggota kepolisian.
“Kita masih belum melakukan penahanan terhadap terlapor karena masih proses sidik. Kalau terkait penahanan dan sebagainya, nanti kita tunggu hasil dari sidang,” tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!