Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024? Cek Infonya Lengkap dengan Pengertian, Tugas, dan Gaji

Wednesday, 31 January 2024
Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024? Cek Infonya Lengkap dengan Pengertian, Tugas, dan Gaji
Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024? Cek Infonya Lengkap dengan Pengertian, Tugas, dan Gaji

paradapos.com - KPPS pemilu 2024 merupakan kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk untuk kelancaran saat pemilu berlangsung.

Saat Pemilu 2024, KPPS ini nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang.

KPPS pemilu 2024 ini akan bekerja dalam waktu tertentu dan akan mendapatkan sejumlah gaji.

Apa itu?
Penjelasan mengenai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ditetapkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10).

Baca Juga: Tugas Ketua KPPS Apa Saja? Ini Daftar Pekerjaan yang Harus Diselesaikan Petugas TPS Pemilu

Menurut PKPU tersebut, KPPS yaitu kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kelompok tersebut terdiri dari 7 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.

Berapa Lama Masa Kerjanya?
Masa kerjanya pada pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam keputusan KPU No. 1669 Tahun 2023.

Dalam keputusan KPU tersebut, masa kerjanya berlangsung selama satu bulan, dilantik secara serentak pada 25 Januari, sehingga masa kerjanya berakhir pada 25 Februari 2024.

Apa Tugasnya?
Tugas kelompok ini sudah diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap (DPT) kepada saksi peserta pemilu 2024 yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu.

3. Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

4. Membuat berita acara serta sertifikat hasil dari pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mengerti.id

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini