HARIAN MERAPI - DPRD Kulon Progo terus melanjutkan realisasi programnya dalam memberikan jaminan perlindungan bagi para penderes nira.
Jaminan perlindungan ini diberikan lantaran penderes nira dinilai sebagai mata pencaharian yang berisiko tinggi.
Anggota DPRD Kulon Progo, Septi Nur Anggraeni mengatakan, saat ini para penderes nira di Kulon Progo bisa bekerja dengan tenang.
Program ini memungkinkan seluruh penderes nira bisa masuk dalam BPJS tenaga kerja informal, di mana iuran tiap bulannya dibayari pemerintah menggunakan anggaran daerah.
Baca Juga: Relawan Projo laporkan Butet Kertaradjasa ke Polda DIY, ini dia kasusnya....
"Programnya sudah dimulai dan masih terus berlanjut," kata Septi, Selasa (30/1/2024).
Dalam realisasi program pemberian jaminan perlindungan bagi para penderes nira, lanjut Septi, pihaknya melibatkan kelurahan setempat.
Sebab, pihak kelurahan dinilai paling mengerti kondisi di lapangan, terutama masyarakat yang berprofesi sebagai penderes nira dan membutuhkan jaminan perlindungan.
"Pihak kelurahan yang akan mendata nama-nama penderes nira yang berhak mendapat jaminan perlindungan. Data itu yang kemudian menjadi acuan dalam pengalokasian anggaran untuk membayar iuran BPJS nya," kata Septi.
Baca Juga: Salurkan bansos bantuan pangan, Jokowi pastikan beras yang dibagikan kualitas premium
Septi berpendapat, bukan tidak mungkin jaminan serupa akan diberikan bagi kelompok pekerja lainnnya yang juga beresiko tinggi namun belum memiliki perlindungan.
Meski demikian, belum ada pembahasan terkait kelanjutan program ini untuk menyasar profesi lainnya.
Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati sebelumnya mengatakan, DPRD Kulon Progo telah mengucurkan anggaran untuk pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari APBD wilayah ini sejak 2023.
Mereka yang tercover BPJS ini nanti jika terjadi suatu hal baik kecelakaan kerja bahkan sampai kematian sudah ada jaminannya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Diagendakan Bermain Sepakbola dengan Anak-Anak di Lapangan Joho Sukoharjo
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!