Coba-coba Jual Ganja Karena Tergiur Untung Besar, Warga Pandeglang Ditangkap

- Selasa, 30 Januari 2024 | 08:40 WIB
Coba-coba Jual Ganja Karena Tergiur Untung Besar, Warga Pandeglang Ditangkap

paradapos.com, - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Polda Banten mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial TD, warga Kampung Muncang  Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. 

Di dalam kontrakan pelaku, Polisi mengamankan 30 bungkus plastik berisi Narkotika jenis ganja seberat 310 gram dan satu buah kotak handphone yang berisi ganja seberat 103 gram yang disembunyikan dibawah lantai kamarnya. 

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan, penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima. 

Baca Juga: Pemprov Banten dan BPJS Kesehatan Pastikan Komitmen Mutu Layanan 2024

Berbekal dari informasi tersebut, Tim kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. 

Kemudian Pada Senin 22 Januari sekitar pukul 22.30, petugas berhasil mengamankan tersangka TD saat berada di tempat tinggal atau kontrakannya. 

"Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan sejumlah 30 paket siap edar di tempat kontrakannya di labuan, pemiliknya adalah berinisial TD dimana. Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti di mapolres Pandeglang," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang 30 Januari 2024. 

Baca Juga: 40 UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kantong plastik berwarna hitam berisikan batang narkotika jenis ganja, satu buah handphone merk Oppo warna gold, 8 lembar kertas nasi berwarna coklat, 5 buah plastik bening kosong, dan bekas bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari lakban berwarna coklat dan plastik hitam. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu baru satu bulan coba-coba menjual barang haram tersebut. 

"Berdasarkan keterangan tersangka dia ini masih pemula sih, baru coba-coba dan baru tahu dari temannya yang ada di Rangkasbitung yang mengajak untuk menjual ganja dengan keuntungan yang menggiurkan" tuturnya. 

Baca Juga: 2 Pemuda Pengedar Obat Terlarang di Pandeglang Ditangkap, Ribuan Hexymer dan Tramadol Disita

Saat ini lanjut Oki, pihaknya masih melakukan pengembangan di wilayah hukum Tangerang untuk mengetahui jaringan lebih luas karena Ganja yang didapat pelaku dari Tangerang. 

Akibat perbuatannya, tersangka TD dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1), UU. RI. No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pandeglangnews.co.id

Komentar