Hindari Bahaya Listrik, PLN Imbau Jarak Aman Pemasangan Alat Peraga Kampanye

- Minggu, 28 Januari 2024 | 12:40 WIB
Hindari Bahaya Listrik, PLN Imbau Jarak Aman Pemasangan Alat Peraga Kampanye

paradapos.comPLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan dukungan dan keandalan kelistrikan dalam proses kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Selain itu sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, PLN memberikan imbauan khusus terkait jarak aman dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berdekatan dengan jaringan listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Mochamad Soffin Hadi menganjurkan agar pemasangan APK memenuhi jarak aman dari tiang listrik, gardu distribusi, atau instalasi jaringan kelistrikan lainnya.

Baca Juga: Program TJSL PLN Terbukti Sejahterakan Rakyat, 291.725 Warga Jateng DIY Telah Nikmati Manfaat Sepanjang 2023

Selain itu, pemasangan APK juga diimbau tidak bersentuhan dengan kabel listrik atau infrastruktur jaringan listrik lainnya ataupun berada di lokasi yang dapat mengganggu jalur kabel atau menyebabkan kontak dengan listrik.

Soffin menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari risiko gangguan pada jaringan listrik serta menjaga keselamatan masyarakat umum. APK yang tidak memenuhi jarak aman berpotensi menghantarkan arus listrik ketika bersentuhan dengan kabel listrik atau infrastruktur jaringan listrik lainnya sehingga berpotensi terjadi korsleting listrik hingga ledakan.

“Untuk menghindari potensi bahaya listrik, PLN mengimbau supaya pemasangan APK tidak berdekatan dengan jaringan listrik. Sesuai standar keselamatan PLN, jarak aman dari jaringan listrik minimal 2,5 meter kalau bisa lebih.” jelas Soffin.

Menyikapi musim hujan dengan intensitas angin kencang di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Soffin juga mengimbau supaya pemasangan APK dengan ukuran besar dapat memperhatikan faktor resiko seperti tumbang ke jaringan listrik atau komponen yang menjuntai ke jaringan listrik.

“Dengan mematuhi imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga keamanan jaringan listrik dan mencegah potensi bahaya listrik. Kami juga mengharapkan peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada potensi bahaya listrik di lingkungan sekitar melalui PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.” tutupnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id

Komentar

Terpopuler