paradapos.com - Dalam rangka pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Proses pemindahan ini secara resmi dimulai dengan penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara pada awal tahun 2022.
Tantangan terhadap pemindahan ibu kota negara melibatkan aspek multidimensi.
Baca Juga: Keren! Rayakan Tahun Baru Imlek, Vespa Luncurkan Skuter Edisi Terbatas 946 Dragon
Seperti dikutip paradapos.com dari YouTube Pers Lokal, ini khususnya pada aspek lingkungan dan sosial.
Yanti dan rekan-rekan (2022) menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap aspek lingkungan.
Ini terutama terkait penanganan kerusakan alam yang sudah terjadi akibat penambangan hutan dan aktivitas industri.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Presiden Tanzania tentang Palestiana: Palestina Harus di Perjuangkan
Aspek sosial mencakup potensi kesenjangan pendidikan, ekonomi, dan kesehatan antara penduduk setempat dan mereka yang akan pindah ke IKN.
Mitigasi risiko terkait tantangan ini dapat dilakukan melalui perencanaan dan implementasi pembangunan berkelanjutan.
Tindakan itu berfokus pada perubahan lingkungan strategis yang terus berlangsung.
Pembangunan berkelanjutan harus sejalan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara anggota PBB yang ikut mengadopsi resolusi sidang umum PBB tahun 2015 tentang Transforming Our World ke-2030 Agenda for Sustainable Development.
Pembangunan berkelanjutan, menurut laporan Brundtland tahun 1987, adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang.
Oleh karena itu, pembangunan ekonomi dan lingkungan harus diintegrasikan secara komprehensif.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!