Kejari Berikan Restorative Justice pada Dua Terdakwa Kasus Narkotika di Jember

- Jumat, 26 Januari 2024 | 11:40 WIB
Kejari Berikan Restorative Justice pada Dua Terdakwa Kasus Narkotika di Jember

paradapos.com - Dua orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Kebonsari, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, kini dapat bernafas lega usai diberikan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Jember.

Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, sebelumnya telah dilakukan kajian terhadap terdakwa dengan inisia A dan W apakah mereka adalah pengedar, penjual atau penyalahguna.

“Awalnya memang kasus ini harus kami kaji ulang, tapi dari hasil kajian tersebut ternyata ditemukan bahwa kedua terdakwa ini merupakan orang yang menyalahgunakan atau pemakai narkotika jenis sabu itu,” ujarnya pada awak media, Jum'at (26/01/2024).

Baca Juga: Berdayakan Pelaku Ekonomi Kreatif Generasi Muda, Gekrafs Jember: Pemimpin Muda Sangat Penting

Nyoman melanjutkan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan terhadap terdakwa, jaksa menilai jika mereka (terdakwa) telah memenuhi syarat terutama dari lingkungan dan perilaku yang dinilai baik.

“Jadi diduga mereka ini salah arah karena pengaruh pergaulan atau lingkungan. Selain itu, rekam jejak keduanya juga baik dan setelah kami tanyakan ke pengadilan negeri ternyata memang tidak pernah terlibat tindak pidana apapun, ini yang pertama kali,” bebernya.

Setelah meminta rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), lanjut Nyoman, kedua terdakwa dinilai sebagai pengguna (pecandu) dan sedang menuju ketergantungan, maka muncul rekomendasi untuk direhabilitasi.

Baca Juga: Tragis, Anggota KPPS di Jember Nekat Bunuh Diri Sesaat Setelah Dilantik

Diketahui, kedua terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pemasang Wi-Fi ini telah mendekam di Lapas selama kurang lebih 2 bulan.

“Kemudian setelah P21, ketentuannya adalah minimal 14 hari untuk pengajuan RJ. Setelah itu keduanya akan melanjutkan proses rehabilitasi yang ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penggunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia di Kecamatan Patrang, Jember,” papar Nyoman.

Diketahui, kedua terdakwa ini mengkonsumsi barang haram tersebut di rumah A pada sekitar 3 bulan yang lalu. Barang bukti yang diamankan berupa 0,6 gram sisa narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.

“Mereka berdalih menggunakan narkoba jenis sabu agar kuat bekerja. Awalnya kedua terdakwa ini dikenalkan dengan seseoang dan diberi barang tersebut. Namun setelah mencoba dan dirasa enak, kemudian membeli seharga Rp 350 ribu,” tutur Nyoman.

Baca Juga: Berikan Semangat pada Pemulung, Satlantas Polres Jember Bagikan Puluhan Makanan di TPA Pakusari

Sementara itu, Alananto, S.H yang merupakan Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, bahwa proses RJ merupakan suatu tindakan dari pihak kejaksaan untuk menegakkan keadilan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Komentar