STR SIP SKP Diterbitkan DPMPT Satu Atap, Kompetensi Ranah Negara, Pemerintah Resmi Preteli Kewenangan IDI PDGI Sebagai Wadah Tunggal Profesi Dokter

- Jumat, 26 Januari 2024 | 01:40 WIB
STR SIP SKP Diterbitkan DPMPT Satu Atap, Kompetensi Ranah Negara, Pemerintah Resmi Preteli Kewenangan IDI PDGI Sebagai Wadah Tunggal Profesi Dokter

JAKARTA, paradapos.com, Jumat, 26 Januari 2024 – Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (IDI PDGI) direposisi Kementerian Kesehatan.

Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Surat Kredit Profesi (SKP): STR SIP SKP, ladang pemerasan, dicabut dari kewenangan IDI PDGI.

STR SIP SKP sekarang diterbitkan via Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Atap, tidak lagi dikoordinir IDI DPGI.

STR SIP SKP jika tidak dimohon lewat DPMPT Satu Atas di Kabupaten atau Kota, langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Pemerintah resmi preteli kewenangan IDI PGI, dalam petunjuk pelaksana

teknis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang: Kesehatan.

Pelaksana teknis Pemerintah resmi preteli kewenangan IDP PDGI, tertuang di Surat Edaran Nomor HK.02.01-MENKES/6/2024, tanggal 12 Januari 2024.

Tentang: Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dimana digariskan IDI PDGI sudah bukan lagi sebagi wadah tunggal profesi dokter.

Kementerian Kesehatan menegaskan IDI PGDI sudah bukan lagi wadah tunggal profesi dokter, hanya sebagai organisasi kemasyarakatan biasa.

Kementerian Kesehatan menggarisbawahi, setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk satu organisasi profesi. 

Beleit tanggal 12 Januari 2024, penjabaran teknis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang: Kesehatan menggariskan sebagai berikut.

 Pertama, penertiban Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.

Kedua, penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan. 

Ketiga, penerbitan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dio-tv.com

Komentar

Terpopuler