IDN Citizen - Pemerintah pusat telah sahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk terus memperjuangkan kebersihan ruang digital Indonesia.
Irna Narulita, Bupati Pandeglang, menekankan pentingnya langkah ini dalam menjaga kebersihan, kesehatan, etika, produktivitas, dan keadilan dalam ruang digital Indonesia.
Baca Juga: Guru Honorer SD di Kabupaten Bima Dipecat via WhatsApp, Ini Alasanya!
Hal ini diungkapkan saat dirinya menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) politik hukum dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik di Pendopo Pandeglang pada Kamis (25/24).
Bupati Irna menjelaskan bahwa layanan yang dapat diselenggarakan melalui sertifikasi elektronik mencakup tanda tangan elektronik, segel elektronik.
Bahkan penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, reservasi tanda tangan elektronik, dan segel elektronik identitas digital atau layanan lain yang menggunakan sertifikat elektronik.
Baca Juga: Pencuri Kotak Amal di Masjid Al Mujahidin Kembalikan Barang Curiannya karena Isinya Kosong
"Dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2024 oleh pemerintah pusat, diharapkan mampu menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan guna menciptakan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum dalam memanfaatkan ruang digital Indonesia," tambahnya.
Raden Achmad Dimyati Natakusumah, anggota Komisi III DPR-RI, yang menjadi pembicara utama pada acara FGD.
Menurutnya perubahan UU ITE didasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain.
Baca Juga: Guru Agama ASN di Bengkulu Utara Diduga Cabuli 24 Siswi, Pelaku Terancam Pasal Perlindungan Anak
"Perubahan ini bertujuan memenuhi tuntutan yang adil, sejalan dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis, untuk mencapai keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum," ujarnya.
Acara FGD ini juga dihadiri oleh Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, akademisi Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Riswanda, Anggota Komisi I DPR-RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah, dan peserta FGD yang terdiri dari para mantan kepala desa se Pandeglang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: idncitizen.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!