paradapos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan sesuai UU Pemilu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh kampanye dan memihak.
Aturan mainnya diatur dalam UU Pemilu tersebut.
Jika Jokowi akan melaksanakan kampanye maka harus mengajukan izin cuti ke Presiden RI, seperti halnya para menteri dan pejabat publik lainnya yang menjadi peserta Pemilu.
Lalu bagaimana jika Presiden RI masih dijabat Jokowi seperti sekarang ini?
Hasyim Asy'ari tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai mekanisme izin cuti Jokowi jika kampanye.
Namun yang pasti izin kampanye bagi pejabat publik adalah kepada Presiden.
Jika aturannya demikian maka Jokowi akan mengajukan cuti ke dirinya sendiri?
Baca Juga: KPU Gelar Debat Kelima Pilpres 2024 , Hasyim Asya'ari Pastikan Formatnya Sama Tidak Berubah
Hasyim membenarkan aturan main itu, Sebab, menurutnya Presiden RI hanya satu.
"Iya, kan presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin kan nggak kampanye," ujar Hasyim.
Tetapi yang pasti untuk cuti para menteri dan pejabat publik lain memang harus atas persetujuan Presiden RI.
"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," jelas Hasyim.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, presiden boleh berkampanye dalam Pemilu.
Presiden juga boleh memihak ke salah satu pasangan calon capres-cawapres peserta Pemilu.
"Presiden tuh boleh lho kampanye," sebut Jokowi saat berada di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu 24 Januari 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!