paradapos.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Juru Bicara TPN Ganjar Mahfud, Imam Priyono, yang mengangkat isu etika dan moral presiden berpihak serta terlibat dalam kampanye untuk salah satu calon.
Nusron Wahid menyatakan bahwa isu moral ini muncul sebagai akibat dari perbedaan kepentingan politik semata.
Menurutnya, pernyataan ini menjadi kompleks karena Presiden Jokowi tidak memberikan dukungan kepada mereka.
“Ini sebenarnya sederhana. Isu moral dan etika ini dimunculkan karena Pak Jokowi tidak mendukung mereka. Tahun lalu saat sebelah yakin didukung presiden, mereka bahkan optimis Pak Jokowi akan kampanye untuk mereka. Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan? Ini masyarakat harus tahu.” tegas Nusron di hadapan wartawan, Kamis (25/1/2024).
Nusron kemudian menguraikan peristiwa tahun lalu yang menjadi rujukan pernyataannya. “Monggo cek di berita, sekitar awal Juni tahun lalu, salah satu Ketua PDI Perjuangan meyakini bahwa Presiden Jokowi akan berkampanye untuk Ganjar. Bahkan beliau juga bicara aturan bahwa Presiden boleh cuti untuk berkampanye.” jelasnya.
Mengenai isu etika dan moral itu sendiri, Nusron menegaskan bahwa setiap penyusunan undang-undang, termasuk Undang-Undang Pemilu, sudah mempertimbangkan aspek etika dan moral.
Baca Juga: Pertemuan Akrab Antara Prabowo dan Aburizal Bakrie di Gedung Wisma Bakrie Center
“Ketika dalam UU Pemilu memperbolehkan kampanye tentu sudah ada pertimbangan variabel moral dan etika. Kalau melaksanakan aturan itu dianggap melanggar moral artinya semua pihak yang menyusun undang-undang itu dianggap tidak bermoral dan tak punya etika dong?” tanya Nusron
Nusron juga menegaskan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, acuan utama adalah aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Undang Undang itu adalah cerminan konsensus antara rakyat melalui DPR dengan Pemerintah memegang mandat rakyat. Jadi bukan kata orang per orang, atau pihak per pihak, yang sekarang mungkin punya kepentingan karena sedang bersaing dalam kompetisi Pemilu.” pungkas Nusron.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: masagipedia.com
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara
Eks Wakapolri dan Menteri PANRB Komjen (Purn) Syafruddin Meninggal Dunia
asdasdasd
asasdasd