PP Manajemen ASN akan terbit! Honorer menuju PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, bersiap ditata!

Thursday, 25 January 2024
PP Manajemen ASN akan terbit! Honorer menuju PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, bersiap ditata!
PP Manajemen ASN akan terbit! Honorer menuju PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, bersiap ditata!

paradapos.com—Yang paling diunggu-tunggu honorer, PP Manajemen ASN akan terbit akhir April 2024.

Proses penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menunjukkan perkembangan positif.

Terutama, bagi para tenaga honorer yang tengah menantikan perubahan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebagai informasi terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, yang menjadi regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023, diperkirakan akan terbit pada akhir April 2024.

Baca Juga: Digitalisasi Manajemen ASN, menuju layanan publik yang efisien dan efektif!

PP Manajemen ASN menjadi payung hukum yang akan mengatur berbagai aspek terkait penataan non-ASN.

Termasuk pengangkatan honorer menjadi PPPK, baik sebagai PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Part Time

Meski begitu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa mekanisme seleksi untuk kedua jenis PPPK tersebut akan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri.

Baca Juga: Masa depan cerah bagi tenaga honorer, potensi status PPPK atau PNS menanti di tahun 2024

Saat ini, Kementerian PAN RB telah mempercepat pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. 

Proses ini, meskipun memakan waktu yang cukup lama, diharapkan dapat memberikan dasar yang kokoh untuk transformasi ASN ke arah yang lebih baik.

"Prosesnya panjang karena ini melibatkan banyak pihak," kata Menteri Anas, dikutip dari laman menpan.go.id.

Baca Juga: Revolusi kebijakan: Tenaga honorer dijamin akan berubah status menjadi PPPK di 2024

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 17 Januari, Menteri Anas menyatakan bahwa pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN telah memasuki tahap yang berkaitan dengan nasib jutaan honorer. 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini