PENTING! Katahui Catatan Kategori Tenaga Honorer yang Pasti Diangkat Jari ASN PPPK dalam UU ASN 2023

- Kamis, 25 Januari 2024 | 00:00 WIB
PENTING! Katahui Catatan Kategori Tenaga Honorer yang Pasti Diangkat Jari ASN PPPK dalam UU ASN 2023

SINERGI PAPERS - Perhatikan catatan kategori honorer yang masuk dalam kategori pengangkatan honorer jadi ASN.

Upaya mengatasi honorer menjadi krusial dikalangan pemerintah terutama sejak diatur dalam UU ASN 2023.

Pemerintah saat ini juga tengah lakukan penataan tenaga honorer sebagai fokus utama untuk diselesaikan.

Baca Juga: MenPAN RB Ungkap Kategori Tenaga Honorer yang Berhak Jadi PPPK 2024, Perhatikan Syaratnya Disini!

UU ASN 2023 juga bentuk komitmen Pemerintah dalam menghadapi isu krusial terkait tenaga honorer di Indonesia.

Dibalik upaya yang dilakukan pemerintah Ialah sebagai langkah strategis yang diambil dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pentingnya peran eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II) dalam keputusan ini menggambarkan penghargaan Pemerintah atas kontribusi yang telah diberikan selama bertahun-tahun.

Meskipun dikabarkan bahwa pengangkatan menjadi PPPK tidak melibatkan seleksi, namun Pemerintah tetap mengimplementasikan seleksi melalui Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Baca Juga: Cek Syarat Mutlak 2 Kategori Tenaga Honorer agar Terangkat Menjadi PPPK 2024, Alhamdulillah!

Khususnya, eks THK-II dan tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberikan prioritas dengan kuota sebesar 80 persen dalam seleksi CASN 2024.

Namun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang berambisi menjadi PPPK.

Syarat-syarat melibatkan batasan usia, di mana usia maksimal yang diperkenankan adalah 46 tahun dan minimal usia 19 tahun.

Selain itu, pengalaman kerja minimal satu tahun juga menjadi syarat utama.

Proses pengangkatan akan melibatkan pemeriksaan kelengkapan administrasi, dengan memberikan prioritas bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih lama.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinergipapers.com

Komentar