Benarkah Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Pada Calon Tertentu di Pilpres 2024? Simak Penjelasanya

Wednesday, 24 January 2024
Benarkah Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Pada Calon Tertentu di Pilpres 2024? Simak Penjelasanya
Benarkah Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Pada Calon Tertentu di Pilpres 2024? Simak Penjelasanya

JURNAL FLORES | NEWS - Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, menyatakan bahwa seorang presiden diperbolehkan untuk memihak dan melakukan kampanye selama masa Pemilihan Umum (Pemilu), asalkan tidak menyalahgunakan fasilitas negara. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi setelah menyerahkan pesawat tempur kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Meskipun Jokowi sendiri tidak secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, termasuk putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik dan politik, seorang presiden diperbolehkan untuk memihak dan melakukan kampanye.

Baca Juga: Mahfud MD Ogah Jawab Pertanyaan Gibran Soal Greenflation, Pengamat: Gibran Berusaha Menjebak, Jawaban Pak Mahfud Tidak Sesuai Substansi

Aturan mengenai kampanye oleh pejabat negara diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Pasal tersebut memperbolehkan beberapa pejabat negara untuk melaksanakan kampanye, termasuk presiden dan wakil presiden, pejabat negara lain yang merupakan anggota partai politik, dan pejabat negara lain yang bukan anggota partai politik namun terlibat sebagai calon presiden atau wakil presiden serta anggota tim kampanye yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meskipun diperbolehkan, UU Pemilu juga mengatur agar presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah yang melaksanakan kampanye tetap memperhatikan tugas dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan negara atau daerah. 

Selain itu, UU tersebut juga mengatur pemberian cuti bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan kepala daerah lainnya yang terlibat dalam kampanye.

Baca Juga: Merinding! 7 Ramalan Gus Dur Yang Jadi Kenyataan

Dalam melaksanakan kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Namun, fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap diberikan kepada presiden, wakil presiden, calon presiden, dan calon wakil presiden selama masa kampanye.

Dengan adanya aturan-aturan ini, diharapkan kampanye oleh pejabat negara dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, menjaga integritas, dan menghindari penyalahgunaan fasilitas negara. 

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Jokowi Minta Masyarakat Agar Tidak Mudah Diadu Domba

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis. (*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnalflores.co.id

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini