Catat! Ini 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Tidak Hanya untuk Capres-Cawapres

- Rabu, 24 Januari 2024 | 09:01 WIB
Catat! Ini 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Tidak Hanya untuk Capres-Cawapres

paradapos.com – Pemilu 2024 semakin dekat, masyarakat tentunya sudah tidak sabar untuk memilih capres-cawapres dan anggota legislatif pilihannya.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024 untuk seluruh warga negara Indonesia di dalam negeri maupun luar negeri.

Selain menentukan pilihan, setiap warga dengan hak pilih juga perlu mengenali cara untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara nantinya.

Baca Juga: Info Lengkap KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Masa Kerja, Tugas dan Tanggung Jawab, hingga Honor

Salah satunya dengan mengenali jenis surat suara yang akan digunakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan lima jenis surat suara untuk Pemilu 2024 ini.

Jadi, pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan menerima 5 jenis surat suara Pemilu 2024.

Baca Juga: Indonesia Super Power, Tambang Nikel Negara Lain Tutup Massal Karena Indonesia, Kok Bisa?

Jenis surat suara ini akan digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif seperti anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Surat suara ini berbentuk lembaran kertas yang didesain khusus untuk pemilih dalam memberikan suaranya dengan mudah.

Aturan mengenai surat suara pemilu ini tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Baca Juga: Astaga! Proyek Jalan Tol Terbaru Riau ini Bakal Lewati Kawasan Hutan, 736 Hektar Siap Dibabat Habis Demi Tol JTTS Terbaru

Ada lima jenis surat suara di Pemilu 2024 yang perlu Anda kenali. Kelima surat suara ini memiliki perbedaan pada warna, desain, dan juga peruntukannya nantinya, sesuai dengan yang digunakan dengan Pemilu 2019 lalu.

Dalam surat suara tersebut nantinya juga akan memuat foto, nama, nomor urut, hingga lambang partai politik.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com

Komentar

Terpopuler