JAKARTA, paradapos.com - Kasus pembunuhan kembali terdengar di tanah air Indonesia, banyak kejahatan-kejahatan yang beredar, seperti pemerkosaan, perampokan dan lain sebagainya.
Sehingga, menyebabkan masyarakat Indonesia sendiri geram, dengan tindakan aksi kejahatan yang mayoritas pelakunya adalah seorang anak muda masih berumur puluhan tahun.
Kasus pembunuhan yang baru ini terjadi di daerah Depok, Jawa barat, pelaku bernama Argiyan Arbirama (20) berhasil ditangkap polisi.
Lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi berinisial K (20) , yang merupakan salah satu Universitas yang ada di Depok, Jawa Barat.
Menurut informasi yang dikutip di salah satu Instagram, bahwa mahasiswi berinisial K itu adalah pacarnya sendiri, namun ia cekik sampai tewas karena terbakar api cemburu.
"Awalnya saya jemput di kampus, saya lihat dia sama cowok, terus saya suruh dia ke rumah saya, yaitu ke kontrakan, terus pas sampe rumah kontrakan saya, saya cekcok ngomong kasar berdua, sama-sama ngomong kasar, akhirnya saya emosi, saya khilaf bawa ke kamar, saya cekik, karena cemburu, " kata pengakuan dari pelaku.
Pelaku bernama Argian ini, berhasil di tangkap oleh polisi di Pekalongan, Jawa Tengah, pada hari Jum'at 19 Januari 2024.
Mahasiswi berinisial K yang merupakan pacarnya itu, ia cekik hingga tewas di Jalan Belacus, Sukamajaya, Depok, Jawa Barat.
Korban yang merupakan mahasiswi itu, ditemukan dalam kondisi tangan terikat di tempat tidur, pelaku ditangkap setelah mengirim pesan pengakuan kepada ibunya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah ditangkap karena melakukan pembunuhan kepada mahasiswi berinisial K, pelaku juga melakukan kejahatan kepada dua orang lainya atas dugaan pemerkosaan.
"Korban pertama adalah seorang remaja berusia 18 tahun yang melapor ke Polres Depok pada 3 Januari 2024 dan sedang dalam proses penyelidikan," kata Ade Ary, dikutip dari salah satu media sosial Instagram, pada hari Selasa, 23 Januari 2024.
Bahkan, saat ini korban yang pertamanya sedang dalam kondisi hamil sembilan bulan, pemerkosaan itu terjadi pada bulan maret 2023 saat korban berusia 17 tahun.
"Laporan yang kedua, dalam kasus yang sama yakni pemerkosaan pada seseorang yang di kenal di media sosial, pemerkosaan diduga di kontrakan pelaku," ujarnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikaktual.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!