Sadis! Ibu Kandung di Surabaya Siram dan Paksa Anaknya yang Berusia 9 Tahun Minum Air Mendidih, Diduga Motif Kesal dan Tersulut Emosi

Tuesday, 23 January 2024
Sadis! Ibu Kandung di Surabaya Siram dan Paksa Anaknya yang Berusia 9 Tahun Minum Air Mendidih, Diduga Motif Kesal dan Tersulut Emosi
Sadis! Ibu Kandung di Surabaya Siram dan Paksa Anaknya yang Berusia 9 Tahun Minum Air Mendidih, Diduga Motif Kesal dan Tersulut Emosi

paradapos.com - Sungguh sadis aksi keji seorang ibu kandung di Surabaya yang menyiksa anaknya yang masih duduk dibangku SD dan berusia 9 tahun. Sang ibu menyiram dan memaksa anaknya untuk minum air mendidih

Pelaku atau ibu kandung ACA (26) berasal dari Manyar Tirtoyosi VIII Surabaya, tega melakukan perbuatan keji tersebut terhadap anaknya GEL yang masih duduk di bangku kelas 3 SD. 

Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak Polrestabes Surabaya. Adapun kronologi kejadian penyiksaan ini diungkap oleh Kasat Reskrik Hendro Sukmono. 

Baca Juga: Sinetron RCTI 'Jangan Bercerai Bunda' Kedatangan Pemain Baru Samuel Rizal, Disambut Antusias Penonton

Hendro mengungkapkan jika ACA melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya sudah lama. Dia lakukan penyiksaan terhadap anaknya lantaran kesal dengan tingkah anaknya yang dianggap nakal. 

"Saat itu pelaku sedang memasak air, karena si anak bikin dia kesal, dia siram pakai air panas lalu anaknya dipaksa minum air mendidih hingga mulutnya terluka," ujar Hendro.

Kejadian tersebut terungkap setelah petugas Dinas Sosial (Dinsos) melapor kepada pihak kepolisian. Petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Suranaya untuk membuat laporan. Pihak kepolisian pun akan melakukan pemeriksaan visum terhadap korban. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi di Depok oleh Pacarnya

Pihak kepolisian pun telah menangkap ACA dan mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 gelas plastik, alat pemanas air merk Mayama, alat pemukul anjing, 2 buah tali karet warna biru, ponsel, seragam SD, dan flashdisk berisi foto dan video korban. 

Saat ini AC telah menjalani proses pemeriksaan dan ia terancam hukuman 10 tahun penjara karena telah melakukan penyiksaan terhadap anaknya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini